Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengucurkan dana darurat guna menanggulangi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera.

Pernyataan ini disampaikan di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Meskipun belum mengetahui detail mengenai aturan Pooling Fund Bencana (PFB), Purbaya menegaskan komitmennya untuk menyediakan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” tegas Purbaya.

Pooling Fund Bencana (PFB) sendiri merupakan pendanaan inovatif yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, PFB adalah upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.

PFB memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, atau memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui asuransi aset pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, penanganan bencana besar tidak hanya bergantung pada alokasi tahunan APBN/APBD.

Keberadaan PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling rentan terdampak bencana.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan ke wilayah-wilayah yang dilanda bencana alam.

Mengenai kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih terus memantau situasi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor di Sumatera, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Desakan ini didasari oleh skala kerusakan dan dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.

Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, status bencana nasional dianggap perlu untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.