Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang akan memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, revisi UU ini dapat mempererat koordinasi antara pemerintah dan bank sentral demi mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi di DPR menunjukkan mandat BI yang lebih rinci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menilai selama ini Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung bekerja dalam koridor masing-masing.
Ia berharap revisi UU P2SK akan memungkinkan keempat institusi di KSSK untuk berkoordinasi lebih erat tanpa batasan kelembagaan.
“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa *overlap* ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya *concern* ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya dalam acara *Financial Forum* di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya BI hanya fokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga, sementara OJK dan LPS fokus pada area kewenangan masing-masing. Dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, ia menekankan perlunya dorongan kebijakan di luar fiskal.
Ia mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua LPS. “Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.
Purbaya menyoroti kebijakan BI terkait penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dinilainya menyebabkan pertumbuhan uang beredar (M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% pada Oktober.
Padahal, menurutnya, pada September lalu pemerintah telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas sebesar Rp200 triliun melalui Himbara. Akibat perlambatan pertumbuhan M0 pada Oktober, ia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.
Purbaya berpendapat bahwa banyak uang terserap oleh SRBI sehingga pertumbuhan *base money* melambat pada awal kuartal IV/2025. Dengan revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, bersatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat.
“Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.












