Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk segera memikirkan strategi penyaluran dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun. Penempatan uang negara ini diyakini akan secara signifikan meningkatkan kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya, yang baru dilantik pada 8 September, menyatakan bahwa bank-bank BUMN diisi oleh individu-individu yang kompeten dan paham cara memanfaatkan simpanan pemerintah tersebut. “Pada dasarnya saya suruh mereka (bank) berpikir sendiri, mereka kan orang-orang pinter,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Ia menambahkan, selama ini bank-bank tersebut cenderung “malas” karena bisa menempatkan dana di tempat aman dengan keuntungan besar. “Jadi mereka setiap Sabtu Minggu main golf kali. Sekarang dengan uang itu, mereka berpikir,” tegas Purbaya.

Menurut Menteri Keuangan, perbankan akan mengacu pada pendekatan pasar dalam menyalurkan dana. Mereka akan mencari proyek-proyek yang memberikan imbal hasil tertinggi dan paling aman terlebih dahulu. Setelah itu, barulah mereka akan mencari alternatif proyek lain.

Purbaya meyakini bahwa jumlah proyek dengan keuntungan tinggi terbatas. Kondisi ini akan memicu kompetisi antarbank, yang pada akhirnya akan menekan suku bunga pinjaman ke bawah atau turun. Bank-bank memiliki kewajiban pembayaran bunga sekitar 4 persen atas uang pemerintah, sehingga mereka perlu mencari keuntungan dari dana yang ditempatkan.

Sebelumnya, Menteri Purbaya telah menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 pada Jumat, 12 September 2025. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengalihkan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara.

Pemerintah menempatkan dana tersebut di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pembagian jumlah dana diatur berdasarkan ukuran bank. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN mendapatkan Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

Uang negara ini disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menarik dana sewaktu-waktu dibutuhkan, cukup dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Kelima bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap bulan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.