Jakarta – Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU APBN 2026 pada 23 September 2025. Namun, dokumen undang-undang ini belum dapat diakses publik hingga awal Januari 2026, padahal operasional anggaran telah berjalan selama lima hari. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebut belum munculnya draf UU APBN 2026 sebagai masalah transparansi yang serius. Menurutnya, pemerintah wajib mempertanggungjawabkan program dan kinerja kepada publik secara jujur, transparan, dan terbuka.

“Karena APBN itu terkait dengan akuntabilitas, program apa yang bisa lebih tepat sasaran, kenapa ada pemotongan anggaran di daerah, direalokasi ke pos belanja apa saja,” ucap Bhima, Senin, 5 Januari 2026.

Bhima menambahkan, publik saat ini masih memegang dokumen rancangan atau RAPBN. Situs web resmi Kementerian Keuangan pun masih menampilkan nota keuangan RAPBN 2026, sementara alokasi dan mata anggaran masih memerlukan beberapa penyesuaian.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UU APBN 2025 disahkan pada 19 September 2024 dan diundangkan pada 17 Oktober 2024. Sementara itu, UU APBN 2026 yang disahkan pada 23 September 2025, tiga bulan kemudian dokumennya masih belum bisa diakses publik.

Menurut Bhima, pemerintah perlu segera mempublikasikan dokumen UU APBN tahun ini. Publik berhak mengetahui perubahan belanja apa saja yang dilakukan dalam APBN 2026, seperti kebutuhan belanja penanggulangan bencana di Sumatra yang sebelumnya tidak dibahas dalam rancangan APBN. Banyak daerah, terutama Aceh, membutuhkan anggaran pemulihan setelah bencana. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sempat mengutarakan rencana pembatalan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) Aceh.

Ketidaktransparanan APBN dikhawatirkan dapat memicu spekulasi publik yang berujung merugikan kredibilitas Kementerian Keuangan. Investor juga membutuhkan detail target utang, rasio pajak, dan pos-pos belanja 2026 untuk mengkalkulasi risiko fiskal.

“Kalau tidak transparan akhirnya banyak menimbulkan keraguan dan spekulasi nantinya, bahwa Indonesia menghadapi risiko fiskal yang besar di 2026 baik dari sisi penerimaan, pelebaran belanja maupun penambahan utang,” ujarnya.

Bhima menyoroti penurunan transparansi anggaran yang ia amati sejak akhir masa jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa. “Harapannya di era Purbaya makin transparan tapi ternyata masih ditutup-tutupi juga detailnya kepada publik. Ini menunjukkan corak dari Prabowo-Gibran sebenarnya sebagai rezim yang makin tidak transparan dalam pengelolaan fiskal atau anggaran,” tegasnya.

Kritik serupa datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, menilai belum dipublikasikannya UU APBN 2026 sebagai kemunduran tata kelola APBN. “Menurut saya, ini penghianatan terhadap azas transparansi anggaran dan pelanggaran atas pasal 3 Ayat (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara,” ungkapnya.

Misbah khawatir kondisi ini akan menyebabkan skor transparansi pemerintah Indonesia makin anjlok. Dalam riset Open Budget Survey (OBS) 2023 yang dilakukan Fitra dan International Budget Partnership (IBP), skor transparansi Indonesia mencapai 70 poin dan menempati peringkat 17 dari 125 negara. Meski skor ini stagnan dibandingkan dua periode OBS sebelumnya, Misbah yakin skor tersebut akan jatuh signifikan jika OBS dilakukan saat ini.

Ketidakterbukaan APBN dikhawatirkan akan berdampak pada lemahnya transparansi di tahap pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Ini berisiko merusak kredibilitas Kementerian Keuangan sekaligus memberikan sentimen negatif terhadap citra Presiden Prabowo, mengingat posisi Kemenkeu yang berada langsung di bawah koordinasi kepresidenan.

Menurut Misbah, belum dapat diaksesnya UU APBN 2026 dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Rincian APBN, mengindikasikan adanya hal yang ingin disembunyikan dari publik. “Jangan heran kalau kemudian rakyat distrust terhadap pemerintah,” katanya.

Pihak terkait telah berupaya mengonfirmasi ihwal belum munculnya dokumen UU APBN 2026 di laman resmi Kementerian Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman. Namun, ia tidak merespons hingga berita ini ditulis.

Dalam konferensi pers APBN di kantor Kemenkeu pada 18 Desember 2025, Luky sempat menyatakan bahwa Perpres Rincian APBN yang merupakan aturan turunan dari UU APBN 2026 sudah terbit. Perpres itu sudah dapat digunakan sebagai landasan bagi kementerian/lembaga menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2026. “Itu sudah diterbitkan, nomornya Perpres 118 tahun 2025. Tapi mungkin belum di-publish karena masih proses pengundangan kayaknya,” ucap Luky saat itu.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.