Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh setiap 17 Oktober. Ia meminta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk transparan terkait dasar penetapan tersebut.
Puan menegaskan, kebijakan terkait kebudayaan harus inklusif dan tidak eksklusif.
“Kami akan meminta Kementerian Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dasar dan argumentasi terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Menurut Puan, kebudayaan adalah identitas bangsa yang universal. Ia menilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman. Jangan sampai bersifat inklusif ataupun eksklusif,” ujarnya.
Puan mengingatkan, kebijakan publik terkait kebudayaan harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan perpecahan.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Fadli Zon menjelaskan, tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal tersebut, tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.











