Padang – Penertiban bangunan di Kawasan Wisata Alam (KWA) Lembah Anai kembali tertunda, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat sipil Sumatera Barat. Meskipun personel gabungan dari Satpol PP Provinsi Sumatera Barat dan Polisi Hutan telah dikerahkan pada Senin (16/2/2026), eksekusi pembongkaran bangunan di sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) urung dilaksanakan.
Penundaan ini disebabkan oleh putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, memimpin rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau bangunan rangka baja empat lantai milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH). Bangunan tersebut menjadi sorotan karena lokasinya yang berada di kawasan lindung dan dianggap berpotensi menimbulkan bencana.
Rombongan tersebut disambut oleh Haji Ali Usman Suib beserta kuasa hukumnya, Rahmat Wartira. Arry Yuswandi menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan milik PT HSH tidak dapat dilakukan karena adanya keputusan sela dari PTUN Padang yang menunda eksekusi. “Kita ikuti hasil PTUN Padang tersebut. Jadi tidak ada pembongkaran,” ujarnya di lokasi.
Setelah meninjau lokasi PT HSH, rombongan melanjutkan perjalanan ke KM 7 Lembah Anai, tepatnya ke bangunan Rumah Makan Mangguang. Kondisi bangunan tersebut mencerminkan dampak nyata dari kurangnya mitigasi bencana. Sebagian dinding belakang bangunan hancur akibat banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025. Bangunan utama terlihat kosong, rusak, dan hanya sebagian yang telah dibongkar.
Arry Yuswandi menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan lintas instansi tertanggal 22 Juli 2025, yang menyatakan bahwa kawasan Lembah Anai harus dikosongkan karena rawan bencana. “Kita tidak ingin kesepakatan itu berhenti di atas kertas. Ini kawasan KWA, harus ada langkah nyata,” tegasnya.
Lambatnya penertiban ini memicu kritik dari masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum tata ruang dan perlindungan kawasan lindung di Sumatera Barat. Koalisi masyarakat sipil Sumatera Barat bahkan telah melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan koalisi masyarakat sipil Sumatera Barat menyoroti tanggung jawab Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang dinilai kurang tegas dalam menertibkan bangunan bermasalah di kawasan lindung dan rawan bencana.
Pemerintah provinsi berdalih bahwa penataan kawasan Lembah Anai melibatkan banyak pihak, termasuk BKSDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera V, dan dinas teknis lainnya. Langkah antisipasi dianggap penting mengingat potensi lonjakan kendaraan dan wisatawan saat Lebaran nanti.
Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, Lembah Anai kembali menunjukkan persoalan klasik Sumatera Barat, yaitu aturan yang ada, rapat yang sering diadakan, kesepakatan yang disepakati, namun eksekusi yang selalu tertunda. Sementara itu, risiko bencana tetap mengintai, dan kawasan lindung terus tergerus oleh pembiaran yang berpotensi memperparah keadaan di masa depan.












