Jakarta – PT PP (Persero) Tbk menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait utang KSO PP-Urban dan teregister dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.
Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, menyatakan perseroan akan kooperatif dalam menghadapi gugatan ini.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (5/12/2025).
Agus menjelaskan bahwa PT Atap Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Sementara itu, CV Citra Pratama merupakan subkontraktor pekerjaan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC proyek.
Dalam gugatan ini, PT Atap Perkasa menagih utang Rp 4,03 miliar dan CV Citra Pratama sebesar Rp 6 miliar. “Secara garis besar, poin permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban,” kata Agus.
Ini bukan pertama kalinya PT PP menghadapi permohonan pailit. Pada September 2025, dua perusahaan besi dan baja, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima, juga mengajukan gugatan serupa.
PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima mengajukan permohonan pailit masing-masing senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,04 miliar. PT Stahlindo Jaya Perkasa diketahui sebagai subkontraktor pekerjaan struktur baja di Proyek Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Jambi.
Namun, gugatan pertama ini telah dicabut pada Rabu, 17 September 2025. “Mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon pailit,” jelas Agus.











