Padang – Dua perusahaan pengolahan kelapa sawit di Dharmasraya, PT TKA dan PT DL, terancam sanksi berat akibat dugaan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya dan DLH Provinsi Sumatera Barat menemukan indikasi bahwa kedua perusahaan tersebut lalai dalam pengelolaan limbah industri.

Laporan masyarakat sebelumnya mengindikasikan bahwa limbah cair dari PT TKA (Tidar Kerinci Agung) diduga mencemari Sungai Batang Suir di Kecamatan Asam Jujuhan, mengubah warna air menjadi hitam kecokelatan. Sementara itu, PT DL (Dharmasraya Lestarino) dituduh mencemari Sungai Koto Balai di Kecamatan Koto Baru, dengan perubahan warna air menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat.

Menanggapi laporan tersebut, DLH segera melakukan investigasi dan pengambilan sampel air dari kedua sungai. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua perusahaan diduga tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan untuk pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit. Meskipun kedua perusahaan memiliki izin pembuangan limbah ke sungai, proses pengolahan limbah diduga tidak dilakukan dengan benar, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.

Sebagai respons terhadap temuan ini, DLH Kabupaten Dharmasraya telah memberikan sanksi administratif kepada PT DL, meminta perusahaan untuk segera memperbaiki sistem penampungan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada PT DL dan memberikan tenggat waktu untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah. “Kami sudah mengeluarkan peringatan kepada PT DL. Kami memberi mereka tenggat waktu untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka. Jika sanksi ini tidak diindahkan, maka sanksi berikutnya bisa dikenakan sanksi berat berupa pembekuan izin operasional dan larangan membuang limbah,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan bahwa jika tidak ada upaya perbaikan yang memadai, sanksi lebih lanjut dapat diterapkan, termasuk penghentian sementara operasional pabrik hingga pemutusan hubungan kerja dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan sawit dapat bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang mereka timbulkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, T.Fuaddi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air yang diduga tercemar oleh PT TKA. Hasil laboratorium diharapkan keluar dalam waktu dua minggu. “Untuk PT. TKA, berita acara lapangan masih disiapkan oleh tim PPLH sehabis pengambilan sampel dan keterangan dari lapangan. Hasil uji laboratorium baru akan keluar dalam waktu kurang lebih dua minggu. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Fuaddi menjelaskan bahwa PT TKA sebenarnya memiliki izin pembuangan limbah ke sungai, asalkan tidak melebihi baku mutu lingkungan. “Khusus untuk pengambilan sampel oleh DLH Kabupaten pada 8 desember 2025, hasil labor menunjukan melampaui baku mutu. Kalau hasil tim PPLH sumbar tanggal 22 desember 2025 masih dalam pengujian, belum keluar hasil laboratorium Nya,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang tepat dalam industri perkebunan sawit. “Pengelolaan limbah yang benar adalah salah satu aspek krusial dalam industri perkebunan sawit. Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara, yang tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat sekitar,” pungkasnya. “Kita tunggu hasilnya.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.