Tampak salah satu item pengerjaan Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh di Nagari IV Pulau Punjung. ( roni aprianto) PULAU PUNJUNG – Pengerjakan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Jorong Tabek, Jorong Pasa, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya terancam tidak rampung sesuai kontrak kerja 31 Desember 2025. Sampai saat ini progres kegiatan proyek baru selesai lebih kurang 50 persen. Sementara waktu pengerjaan hanya tinggal 15 hari kalender.

Kegiatan ini dikerjakan oleh  PT Adinda Maria Parsaktian Abadi dengan nilai kontrak lebih kurang Rp 3,9 miliar. Waktu pengerjaan 80 hari kalender, mulai 13 Oktober 2025. Konsultan Pengawas, CV Duta Buana.

Pengerjaan proyek ini meliputi, revitalisasi rumah warga, pembangunan WC, pemasangan pipa air bersih, drainase, aspal hotmik serta rigit beton.

Konsultan Pengawas, Ade mengakui bahwa progres kegiatan tidak akan rampung  sesuai kontrak kerja sampai akhir tahun 2025 ini. Menurutnya, jika pekerjaan tidak selesai, maka akan dilakukan perpanjangan kontrak hingga tahun 2026 mendatang.

“Mengingat waktu yang semakin mepet dan melihat progres kegiatan saat ini kemungkinan besar akan dilakukan perpanjangan waktu atau adendum. Kami juga telah melakukan rapat dengan Kemeterian Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” terangnya, Selasa (16/12/2025).

Saat ditanya sudah berapa persen progres kegiatan. ” Saat ini mungkin baru lima puluh persen,” katanya.

Tepisah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Aliasmi Zesra mengaku sudah mewanti mewanti rekanan untuk merampungkan kegiatan proyek sesuai kontrak, dan apabila tidak selesai maka akan dilakukan perpanjangan kontrak sesuai dengan aturan berlaku.

“Mengingat waktu pengerjaan sudah dipenghujung tahun dan progres pekerjaan belum sampai 50 persen. Berkemungkinan besar kontrak kerja diperpanjang sampai Januari 2026,” terangnya.

Sementara itu salah seorang pemuda setempat Ron mengatakan, seharusnya pihak pemerintah atau pihak yang berwenang terhadap program proyek tersebut lebih selektif memilih kontraktor pelaksana kegiatan agar kualitas, kuantitas dan estetika hasil proyek bermanfaat bagi masyarakat dalam waktu panjang.

“Keterlambatan pekerjaan bisa saja lantaran pihak rekanan tidak profesional dan tidak memiliki modal cukup,” katanya.

Menurutnya, meskipun dilakukan perpanjangan kontrak, diyakini kegiatan proyek tidak akan berjalan maksimal sesuai harapan.

“Pengerjaan proyek bukan hanya soal tingginya progres pekerjaan, namun juga wajib mematikan kualitas, kuantitas dan estetika bangunan,” pungkasnya. ( roni )

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.