Bukittinggi – Satres Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menciduk seorang pria berinisial JS (40), warga Baso, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (15/11/2025). Penangkapan dilakukan di kediaman JS di Simpang Tabek Panjang-Baso.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, menjelaskan bahwa penangkapan JS bermula dari upaya pengiriman paket sabu seberat 50 gram yang gagal. “Pelaku mencoba mengirimkan paket tersebut melalui jasa ekspedisi di Bukittinggi dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Modus operandi JS adalah menyembunyikan sabu di dalam kotak kerupuk sanjai. Kecurigaan petugas ekspedisi terhadap gelagat JS yang berbelit-belit saat ditanya mengenai isi paket, menjadi awal mula terungkapnya kasus ini. Petugas ekspedisi kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang menerima laporan, langsung membuka paket tersebut dan menemukan sabu yang disisipkan di antara kerupuk sanjai. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap JS di rumahnya.

Saat penggeledahan di rumah JS, polisi kembali menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing. Menurut pengakuan JS, ia telah tiga kali melakukan pengiriman paket serupa atas perintah seseorang berinisial R. JS juga mengakui menggunakan alamat pengirim fiktif dalam setiap pengiriman.

Polisi kemudian bergerak menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, di rumah R, polisi menemukan seorang pria berinisial K (39) yang kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat isap sabu. K pun turut diamankan.

AKP Nofridal menambahkan, saat ini JS dan K telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Sementara itu, R masih dalam pengejaran dan statusnya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya pada Sabtu (15/11/2025).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.