Padang – Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Hidayatul Fikri, mendesak Komisi XIII DPR RI untuk menghentikan eksploitasi hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Desakan ini terkait izin pengelolaan hutan seluas lebih dari 20 ribu hektare kepada PT Sumber Permata Sipora.
Fikri menilai izin tersebut melanggar hak masyarakat adat. Ia menegaskan Pulau Sipora bukan sekadar lahan investasi.
“Pulau Sipora bukan sekadar lahan investasi, ini tanah adat dengan nilai kultural, sosial, dan ekologis,” tegas Fikri, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, izin pengelolaan hutan diberikan tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat adat. Hal ini melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Fikri meminta Komisi XIII DPR RI, yang dipimpin Willy Aditya, turun langsung ke Pulau Sipora. Tujuannya untuk mendengar aspirasi warga dan mengevaluasi perizinan.
Ia khawatir eksploitasi besar-besaran akan merusak ekosistem Pulau Sipora. Dampaknya mengancam sumber air, keanekaragaman hayati, dan kelestarian lingkungan.
“Mahasiswa dan masyarakat sipil terus berupaya mengadvokasi hak masyarakat adat, tapi butuh dukungan legislatif,” ujarnya.
Kasus ini menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan. Mereka menilai proses perizinan kurang transparan dan tidak mengakomodasi aspirasi warga.
Pulau Sipora, sebagai bagian wilayah pesisir dan pulau kecil yang dilindungi undang-undang, harus dikelola secara berkelanjutan. Fikri memastikan perjuangan mahasiswa bersama masyarakat adat akan terus berlanjut hingga tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan.











