Padang – Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Hidayatul Fikri, mengkritik keras mekanisme pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Ia menilai proses tersebut tidak demokratis.
Hidayatul menyoroti dominasi suara Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemilihan rektor. Menurutnya, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.
Aturan tersebut memberikan Menteri Agama 65 persen suara, sementara senat perguruan tinggi hanya 35 persen.
“Pemilihan rektor PTKIN saat ini sudah terlalu dikontrol oleh Kementerian Agama,” ujar Hidayatul, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini membuat pemilihan tidak murni berdasarkan kompetensi dan aspirasi akademik.
Hidayatul menilai komposisi suara tersebut melemahkan komunitas akademik, termasuk mahasiswa dan dosen.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menekankan otonomi, akuntabilitas, dan transparansi.
“Sistem yang ada saat ini bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut,” tegasnya.
Selain porsi suara, Hidayatul juga menyoroti minimnya keterlibatan mahasiswa dalam proses pemilihan rektor.
Ia mendesak reformasi sistem pemilihan rektor di PTKIN.
Hidayatul mengusulkan agar porsi suara Kemenag dikurangi, dan senat akademik serta mahasiswa diberi ruang lebih besar.
“Kami ingin pemilihan rektor yang bersih dari intervensi politik, transparan, dan berdasarkan kompetensi,” pungkasnya.












