Pasaman Barat – Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MI memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 22 Desember mendatang. Namun, sebelum putusan dibacakan, tim kuasa hukum MI menyoroti serangkaian kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pasaman Barat.
M. Doni, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi cacat formil dan penyimpangan prosedur yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.6 tahun 2019. “Locus delicti dinilai tidak jelas,” ujarnya usai sidang. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan bukti surat P-1 hingga P-6, lokasi kejadian perkara tidak ditetapkan secara konsisten oleh penyidik.
Menurut Doni, dokumen resmi penyidikan mencantumkan beberapa lokasi yang berbeda, mulai dari “Blok 5 Perumahan Pasaman Indah Nagari Lingkuang Aur Timur, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, hingga Blok K 21 Dusun Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Timur.” Ketidakjelasan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyentuh unsur esensial tindak pidana.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh penyidik, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pemohon. “Ketiadaan olah TKP memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak didasarkan pada verifikasi faktual sebagaimana prinsip kehati-hatian dan due process of law,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan ketidakjelasan waktu kejadian (tempus delicti). Mereka mengklaim bahwa pada 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, MI berada di luar rumah bersama sejumlah saksi, dan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pidana pencabulan. Visum et Repertum juga dinilai tidak dapat memastikan secara pasti waktu terjadinya perbuatan. “Dengan tempus delicti yang tidak jelas, unsur waktu peristiwa pidana tidak terpenuhi secara hukum,” jelas kuasa hukum MI.
Kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan awal terhadap MI pada 6 November 2025 yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 54 dan 56 KUHAP. Pendampingan hukum baru diberikan pada pemeriksaan lanjutan tanggal 8 November 2025. Mereka juga menduga adanya tekanan fisik dan psikis terhadap MI selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap MI dilakukan secara prematur, tidak sah, dan mengandung cacat formil. Mereka berpendapat bahwa ketidakjelasan serta pertentangan locus delicti dan tempus delicti menyebabkan penyidikan dilakukan tanpa dasar peristiwa pidana yang pasti.
Ahli Pidana Erdiansyah, yang memberikan keterangan dalam sidang praperadilan, menyatakan bahwa apabila locus delicti dan tempus delicti tidak jelas dan tidak tepat, maka seluruh proses hukum menjadi tidak sah menurut hukum. Kuasa hukum mengutip pernyataan Erdiansyah, “Perbedaan tersebut bukanlah kesalahan administratif semata, melainkan menyentuh inti peristiwa pidana dan menghilangkan kepastian hukum mengenai tempat kejadian perkara.”
Meskipun demikian, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk menilai fakta hukum secara objektif dan memutus perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











