Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).

Penetapan UMP tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp 333.115. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Gubernur Pramono Anung menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMP ini telah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan. Rapat tersebut melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan UMP Jakarta 2026 ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur perluasan nilai alfa, yaitu faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dari 0,5 hingga 0,9.

Untuk UMP 2026, nilai alfa yang digunakan sebesar 0,75. Dengan demikian, Pramono memastikan UMP Jakarta mengalami kenaikan dan berada di atas laju inflasi kota.

Selain kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai program subsidi untuk para pekerja. Subsidi ini mencakup bantuan transportasi publik, pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya.

Tidak hanya bagi buruh, Pemprov Jakarta turut memberikan dukungan kepada para pengusaha. Dukungan tersebut meliputi kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku UMKM.

Pramono Anung mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk mematuhi dan menerapkan aturan UMP 2026 ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan ketegasan bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.