Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Penunjukan ini sekaligus mengakhiri jabatan Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan penunjukan tersebut pada Rabu, 26 November 2025.

Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025.

“Mengangkat Sdr. Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a., sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi petikan Keppres tersebut.

Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang pensiun pada Oktober 2025. Badan Pemulihan Aset sendiri merupakan lembaga baru di bawah Kejaksaan Agung. Amir Yanto adalah kepala pertama BPA yang dilantik pada 19 Februari 2024.

Kuntadi adalah jaksa senior yang pernah meraih penghargaan Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini telah lama berkiprah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kariernya menanjak setelah ditunjuk sebagai Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pada 2017. Setelah itu, ia menduduki sejumlah posisi strategis, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018 dan Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019.

Pada 2022, Kuntadi diangkat menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Saat menjabat direktur penyidikan inilah, nama Kuntadi mencuat karena mengusut sejumlah kasus korupsi besar dengan kerugian triliunan rupiah yang melibatkan sejumlah nama besar.

Salah satu kasus besar yang ditangani Kuntadi adalah kasus korupsi timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kasus ini menyedot perhatian publik dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Selain itu, Kuntadi juga menangani kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 triliun.

Ia juga menangani kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 triliun pada 2023, serta kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2023.

Kuntadi juga menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari 2017 hingga 2023 senilai Rp 1,3 triliun.

Tak hanya itu, Kuntadi juga menangani kasus crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Setelah dua tahun menjabat, Kuntadi dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024. Belum genap setahun bertugas di Lampung, Kuntadi kembali dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati yang memasuki masa pensiun. Kini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.