Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih untuk periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025, menandai berakhirnya serangkaian proses pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Pengangkatan keduanya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keputusan Presiden tersebut sebelum Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan.
Dalam sumpah jabatannya, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai pemimpin daerah dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Setelah itu, Presiden Prabowo menyematkan tanda pangkat dan Fakhiri-Aryoko menandatangani berita acara pelantikan.
Acara pelantikan ditutup dengan ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, diikuti oleh para tamu undangan. Pelantikan ini menjadi puncak perjalanan panjang bagi pasangan Fakhiri-Rumaropen yang harus melewati pemilihan suara ulang (PSU) dan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua melalui Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan pada Februari 2025. Perintah PSU muncul setelah MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, karena terbukti tidak jujur mengenai alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. PSU tersebut dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, dengan Yermias Bisai digantikan oleh Constant Karma yang mendampingi Benhur Tomi Mano.
Hasil PSU menunjukkan pasangan Mathius-Aryoko unggul dengan perolehan 50,4 persen suara, mengalahkan pasangan Benhur-Constant yang meraih 49,6 persen suara. Namun, hasil ini sempat digugat oleh Benhur Tomi Mano-Constant Karma ke Mahkamah Konstitusi.
Pada Rabu, 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa perselisihan hasil PSU Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Benhur-Constant. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti seluruhnya dan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan tersebut, kemenangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dalam Pilkada Papua akhirnya tidak lagi dipersoalkan, mengukuhkan posisi mereka sebagai pemimpin Papua periode 2025-2030.











