Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang dinilai belum optimal. Evaluasi ini berlangsung dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 12 Oktober 2025.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu secara khusus membahas sektor ekonomi, terutama sistem keuangan dan perbankan nasional. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, salah satu isu utama adalah masalah devisa hasil ekspor (DHE).

Prasetyo mengatakan, “Salah satunya mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita.” Ia menambahkan bahwa rapat selama tiga jam tersebut membahas evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai DHE yang diterbitkan Maret lalu.

Efektivitas dan dampak kebijakan DHE dinilai belum memuaskan karena hasil devisa yang diperoleh belum optimal. Oleh karena itu, Presiden Prabowo meminta agar implementasi DHE dipelajari kembali.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut hadir dalam rapat. Para menteri dan kepala lembaga yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sebagai latar belakang, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank dalam negeri. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Maret 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

Pada Senin, 17 Februari 2025, di Istana Kepresidenan, Prabowo menjelaskan bahwa penetapan PP ini bertujuan untuk memperkuat dampak pengelolaan DHE SDA. Kepala Negara menyebut, selama ini hasil ekspor SDA Indonesia banyak disimpan di bank luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan pada Selasa, 21 Januari 2025, bahwa eksportir wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun. Batas minimal nominal yang harus disimpan adalah US$ 250 ribu.

Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir memarkirkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan. Pemerintah menjanjikan berbagai insentif kepada para eksportir dan perbankan, salah satunya terkait pengaturan cash collateral.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.