Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program insentif Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 150 miliar. Program ini memberikan keringanan pembayaran bunga kredit perumahan bagi pekerja, dengan menetapkan batas maksimal bunga di BI-Rate +3% dari sebelumnya BI-Rate +5%.
Stimulus ini ditujukan untuk 1.050 unit kredit perumahan rakyat (KPR), kredit pemilikan apartemen (KPA), program uang muka perumahan (PUMP), dan program rumah pertama (PRP) sepanjang tahun 2025. Selisih bunga tersebut akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa fasilitas ini dapat pekerja gunakan untuk cicilan rumah maupun uang muka (DP).
Selain pekerja, pengembang perumahan juga menerima insentif berupa penurunan bunga kredit menjadi BI-Rate +4% dari ketentuan sebelumnya BI-Rate +6%. Proses relaksasi aturan kredit juga dipercepat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, guna memudahkan pekerja lolos proses kredit.
“Tahun ini ditargetkan sampai 1.050 unit, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya karena ini akan mendukung program Presiden untuk menyediakan tiga juta rumah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/9).
Airlangga berharap realisasi stimulus penurunan bunga kredit ini akan membuat pengajuan pinjaman perumahan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih kompetitif.
Ketua Umum Partai Golkar periode 2017-2024 itu menambahkan, sekitar 40 juta pekerja membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang terkumpul dari iuran ini dapat dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat perumahan.
“Itu dikembalikan kepada mereka yang sudah bayar iuran. Nah itu kan bisa juga dibayar untuk DP pembelian perumahan,” kata Airlangga setelah konferensi pers.
Ia berharap langkah pemerintah menurunkan bunga kredit bagi pekerja maupun pengembang akan membuat program perumahan lebih diminati. Terlebih, adanya beragam dukungan skema pembiayaan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan, dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini.











