Jakarta Pusat – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri. Pemberian pangkat ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 September 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satu alasan utama adalah pengabdian mereka yang puluhan tahun di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Keduanya adalah figur-figur putra terbaik bangsa yang sudah mengabdi sekian puluh tahun lamanya dengan segala prestasi baik di TNI AD maupun di kepolisian,” ujar Prasetyo di Istana Negara pada hari yang sama.
Prasetyo menjelaskan, Prabowo mendapatkan informasi mengenai rekam jejak dan pengalaman Djamari serta Dofiri dari institusi masing-masing. Presiden juga menghimpun data prestasi keduanya dari atasan maupun bawahan mereka sebagai bahan pertimbangan.
Pemberian kenaikan pangkat tersebut dilakukan sebelum Presiden Prabowo melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, Ahmad Dofiri dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.
Pelantikan kedua pejabat ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96B Tahun 2025 dan Nomor 97B Tahun 2025. Keppres tersebut mengatur pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.










