PADANG – Pemerintah Kota Padang prioritaskan pemenuhan informasi publik bagi seluruh warga. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menjalankan pelayanan ini.

Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi PPID, Rabu (24/9/2025).

Corri mengingatkan bahwa kurangnya informasi dapat berdampak buruk pada citra pemerintah. “Kita sudah banyak bekerja, tapi apabila tidak terinformasikan dengan baik ke masyarakat maka kita tetap dianggap belum bekerja apa-apa,” ujarnya.

Pemko Padang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan informasi terbaru terkait program dan kegiatan.

Pada tahun 2024, PPID Kota Padang meraih predikat “Menuju Informatif”. Pemerintah Kota Padang menargetkan peningkatan transparansi data agar masyarakat dapat memantau jalannya pemerintahan.

Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Pemerintah Kota Padang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan akses informasi melalui website Pemko Padang.

Diskominfo Kota Padang sebagai OPD penanggung jawab PPID Kota Padang, diharapkan dapat mengkoordinir informasi dan menyusun rencana aksi yang terukur. Tujuannya agar seluruh program kegiatan dapat terinformasikan dengan benar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.