Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan yang kini tersangkut kasus gagal bayar. Pemblokiran ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
“Iya, sudah menghentikan transaksi pihak-pihak terkait Dana Syariah Indonesia,” ujar Ivan pada Senin, 29 Desember 2025. Ia menjelaskan, penghentian transaksi ini dilakukan dalam rangka analisis terhadap transaksi yang terindikasi tindak pidana.
Ivan menambahkan, hasil analisis tersebut akan disampaikan kepada penegak hukum. Keputusan lebih lanjut mengenai pemblokiran akan berada di tangan penyidik.
Kabar mengenai pemblokiran rekening DSI ini pertama kali diunggah oleh Paguyuban Lender DSI melalui akun Instagram @paguyubanlenderdsi. Paguyuban tersebut melaporkan bahwa pihak DSI menyatakan telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, rekening mereka juga diblokir oleh PPATK. Akibatnya, perusahaan saat ini tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan sisa utang kepada para lender.
“Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana),” tulis akun @paguyubanlenderdsi pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurut para lender, DSI juga mengaku hanya memiliki dana sebesar Rp 450 miliar untuk dikembalikan. Padahal, sisa kewajiban atau outstanding yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,4 triliun.
Paguyuban lender turut mengunggah surat dari DSI yang berisi poin-poin tindak lanjut penyelesaian kewajiban. Surat tersebut menjelaskan mengenai pemblokiran oleh PPATK, posisi dana macet, hingga mekanisme RUPD.
Dalam surat bertanggal 27 Desember 2025 itu, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri mengungkapkan bahwa PPATK memblokir beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow. Pemblokiran ini berlaku sejak 16 Desember 2025.
Taufiq menjelaskan, status pemblokiran tersebut menghambat operasional perusahaan. Ini termasuk penerimaan pembayaran dari borrower dan penyaluran dana kepada lender.
Per 8 Desember 2025, total dana lender mencapai Rp 4,46 triliun, dengan jumlah pemberi dana aktif sebanyak 14.097 lender. Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan bernilai Rp 2,99 triliun.
Manajemen DSI membenarkan surat yang dikirimkan kepada paguyuban lender tersebut. Mereka juga mengonfirmasi bahwa rekening escrow utama saat ini berstatus pemblokiran sementara oleh PPATK.
“PT DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka,” kata manajemen DSI dalam jawaban tertulis pada Senin, 29 Desember 2025.
Tujuannya adalah agar dana di rekening tersebut bisa segera didistribusikan kepada para lender yang telah menunggu.
Menurut perusahaan, hingga saat ini PT DSI masih tetap beroperasi. Namun, mereka berada dalam status sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi ini berarti DSI untuk sementara waktu tidak diperkenankan menerima pendanaan baru dari lender. Mereka juga tidak boleh menyalurkan pembiayaan baru ke borrower.
Meskipun demikian, kegiatan lain seperti penagihan kepada borrower, penjualan aset agunan dari borrower macet, serta pendistribusian dana ke lender tetap berjalan.
Pihak terkait telah menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditulis, Agusman belum memberikan tanggapan.












