Jakarta – PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan susunan pengurus perseroan yang baru hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 3 Oktober 2025. Perubahan ini terjadi di tengah kondisi keuangan perseroan yang mencatatkan kerugian signifikan sebesar Rp 1,09 triliun sepanjang tahun 2024, serta peringatan auditor mengenai kelangsungan usaha.

Dalam pengumuman keterbukaan publik pada Senin, 6 Oktober 2025, para pemegang saham PPRO menyetujui pengunduran diri Jatmiko Murdiono sebagai direktur. Sebagai gantinya, Ikhwan Putra diangkat menjadi Direktur PPRO.

Dengan demikian, susunan pengurus PPRO hasil RUPSLB adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Fakhrul Ulum

Komisaris Independen: Lia Itok Garbianto

Komisaris Independen: Nurdin Misbah

Direksi

Direktur Utama: Dyah Rahadyannie

Direktur: Nurjaman

Direktur: Ikhwan Putra Pradhana

Kondisi keuangan PPRO memang sedang tidak baik. Sepanjang 2024, perseroan membukukan kerugian bersih mencapai Rp 1,09 triliun, angka yang sedikit membaik dibandingkan kerugian Rp 1,28 triliun pada tahun sebelumnya.

Pendapatan PPRO juga anjlok tajam pada 2024, hanya meraih Rp 458 miliar dari penjualan. Angka ini turun drastis dari pendapatan Rp 983 miliar yang dicapai pada 2023.

Rincian pendapatan PPRO disokong oleh penjualan apartemen sebesar Rp 245 miliar, rumah Rp 34 miliar, hotel Rp 149,7 miliar, biaya layanan penyewa Rp 17 miliar, dan sewa Rp 11 miliar. Absennya penjualan tanah, yang pada 2023 menyumbang Rp 563 miliar, diduga menjadi penyebab utama kerugian perseroan tahun 2024.

Selain itu, aset PPRO juga mengalami penurunan menjadi Rp 18,24 triliun pada 2024, dari Rp 19,69 triliun di tahun 2023. Auditor perseroan bahkan mencatat bahwa kerugian komprehensif Rp 1,09 triliun telah mengakibatkan defisit sebesar Rp 1,94 triliun.

Auditor dari kantor akuntan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan turut menyoroti saldo negatif signifikan dari arus kas operasi Grup sebesar Rp 866.443.332.112 per 31 Desember 2024. Mereka menilai, terdapat indikasi ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

“Opini kami tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut,” kata auditor.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.