JAKARTA – PT PP Properti Tbk (PPRO) berhasil mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah mencapai kesepakatan homologasi pada 17 Februari 2025. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perseroan memulihkan kinerja dan menyelesaikan kewajiban keuangannya di tengah suspensi perdagangan saham.
Direktur PPRO Ikhwan Putra Pradhana menyatakan, putusan homologasi tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Ini menandai tercapainya 100% progres dari rencana utama pertama perseroan yang ditargetkan rampung pada kuartal I 2025.
Ikhwan menjelaskan, proses PKPU ini difasilitasi dan didampingi oleh Tim Pengurus PKPU, konsultan, serta penasihat keuangan untuk mencapai perdamaian. “Dengan demikian, status PKPU perseroan telah resmi dicabut dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ikhwan dalam keterangan tertulisnya per 29 Desember 2025.
Selain penyelesaian PKPU, PPRO juga tengah menjalankan dua rencana utama lainnya.
Rencana kedua adalah pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi (RUPO). Tujuannya untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan agar disesuaikan dengan putusan homologasi.
Rencana ini ditargetkan selesai pada kuartal II 2026 dengan progres saat ini mencapai sekitar 50%. PPRO telah mengajukan surat permohonan kepada wali amanat untuk pelaksanaan RUPO, namun terdapat tanggapan penundaan dari wali amanat.
“Wali amanat menyampaikan penundaan pelaksanaan RUPO sampai dengan selesainya diskusi dengan OJK,” jelas Ikhwan. Penundaan ini terkait pembahasan antara wali amanat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga, PPRO melakukan penyesuaian besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan medium term notes (MTN). Informasi ini akan disampaikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Rencana ini juga ditargetkan rampung pada kuartal II 2026 dengan progres yang telah mencapai 60%. “Perseroan telah melakukan korespondensi kepada KSEI terkait permohonan penyesuaian besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan MTN sesuai dengan putusan homologasi,” ungkap Ikhwan.
Hingga kini, perdagangan saham PPRO masih dalam status suspensi. Saham PPRO terakhir diperdagangkan pada level Rp 21 per saham.












