Padang – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyoroti potensi pendapatan dari sektor pertambangan yang belum optimal, meskipun APBD 2025 menunjukkan kinerja positif. Sorotan ini muncul seiring dengan penutupan buku APBD 2025.
Realisasi PAD Kabupaten Lima Puluh Kota pada 2025 mencapai Rp141,2 miliar, bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Sektor pertambangan menyumbang Rp9,4 miliar dari total PAD tersebut, menjadikannya salah satu sumber pendapatan yang signifikan.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Lima Puluh Kota, Bobby Irwanto, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Wiwing Nofri dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Indra Atmaja, menjelaskan bahwa realisasi PAD mencapai 94 persen dari target yang ditetapkan.
“Secara umum realisasi PAD kita cukup baik, mencapai 94 persen dari target,” ujar Irwanto pada Senin (12/1/2026).
Irwanto mengungkapkan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Namun, ia menyayangkan tidak semua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Lima Puluh Kota memenuhi kewajiban pembayaran pajak. “Tidak semua perusahaan tambang membayar pajak. Hanya 14 perusahaan tambang yang menyetor pajak ke daerah,” jelasnya.
Diperkirakan terdapat sekitar 30 perusahaan tambang yang memiliki izin beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, tersebar di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Lareh Sago Halaban, dan Akabiluru.
Realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan dinilai cukup tinggi, mencapai Rp9,4 miliar atau sekitar 87 persen dari target Rp10,8 miliar. “Realisasi dari sektor pajak tambang mencapai 87 persen,” imbuh Irwanto.
Badan Keuangan Daerah mengakui belum dapat memastikan apakah angka tersebut sudah sebanding dengan tingkat aktivitas pertambangan di Limapuluh Kota. Ketiadaan data pembanding dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi kendala dalam melakukan evaluasi yang komprehensif.
Pemerhati Luak Limo Puluah, Yudilfan Habib, menyoroti adanya kelemahan dalam pengawasan sektor pertambangan oleh Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan sejumlah perusahaan tambang tidak merasa berkewajiban untuk membayar pajak atas eksploitasi sumber daya alam daerah. Habib berpendapat, “Kondisi ini menyebabkan sejumlah perusahaan tambang tidak merasa berkewajiban untuk membayar pajak atas eksploitasi sumber daya alam daerah.”











