Sijunjung – Seorang pria berinisial IR (57) diamankan oleh Kepolisian Sektor Koto VII, Resor Sijunjung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

Operasi penangkapan berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Koto VII, IPTU R Adnes, SH, menjelaskan kronologi penangkapan.

Setelah menerima informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan IR. Penggerebekan di rumah pelaku membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi sebuah alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, serta dua buah korek api. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan aparat pemerintahan setempat dan tokoh masyarakat sebagai saksi. Kepala Kepolisian Sektor Koto VII menyatakan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Dua warga setempat, Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, turut hadir dan menyaksikan langsung proses penangkapan sebagai saksi independen.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Koto VII untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan keterlibatan lainnya.

Kepolisian Sektor Koto VII mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini sebagai wujud partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sijunjung.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.