Dharmasraya – Seorang pria berinisial S (43) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, pada Selasa, 24 Juni 2025, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dua unit telepon genggam di Kecamatan Pulau Punjung. Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, di area Kantor Bupati Dharmasraya. Pelaku, yang merupakan warga setempat, diduga mencuri telepon genggam milik korban pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung.

Kapolsek Pulau Punjung Azhamu Suwaril menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/23/V/2025/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 5 Mei 2025. Selama satu bulan, tim melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku. Azhamu menyatakan bahwa setelah posisi pelaku diketahui, tim Nan Dareh yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni Oppo A5s dan Oppo A54, serta satu unit sepeda listrik merek Goda berwarna merah hitam yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya. Pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya Purwanto Hari Subekti mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek dalam mengungkap kasus tersebut. Purwanto menyebut bahwa hal itu adalah bukti keseriusan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” ujarnya. Polres Dharmasraya terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, terutama menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.