Padang – Kepolisian Sektor Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial FGP (36) atas dugaan serangkaian tindak pidana pencurian yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan di wilayah Hukum Pasang Utara pada Selasa (10/3), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang nelayan bernama Roni Martias (48), warga Ulak Karang Utara, yang menjadi korban pencurian di kediamannya yang berlokasi di Jalan TimTim, RT 004/RW 006, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13,6 juta.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, sejumlah barang berharga milik Roni Martias raib digondol pelaku. Barang-barang tersebut meliputi etalase depot air, mesin air merek Firman, sepasang speaker bluetooth, enam unit gerinda, tiga unit bor merek Makita, tiga kompor gas dua tungku merek Rinnai, rangka becak, satu tabung gas 3 kilogram, kabel listrik, serta satu toren air berwarna oranye berkapasitas tiga ton.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Padang Utara segera bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah menerima laporan polisi, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” kata pihak kepolisian.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal akhirnya membuahkan hasil. Identitas FGP berhasil diidentifikasi sebagai terduga pelaku pencurian. Tim kemudian berhasil mengamankan FGP di kawasan Pantai Pasar Pagi Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, FGP mengakui perbuatannya, termasuk mengakui telah mengambil toren air berwarna oranye milik korban. “Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian, termasuk mengambil toren air berwarna oranye milik korban,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini, FGP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan FGP dalam kasus-kasus pencurian serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, FGP terancam dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.