Jakarta – Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus provokasi di media sosial saat demonstrasi yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025 di Jakarta. Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap sejumlah akun yang terindikasi melakukan provokasi.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menangkap 7 orang tersangka,” kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka provokator media sosial itu adalah WH (31 tahun), pemilik akun Instagram @Bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA (24 tahun), pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 202 ribu pengikut. WH dan KA ditangani Polda Metro Jaya dan ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.
Dua tersangka lain yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri adalah LFH (26 tahun), pemilik akun Instagram @larasfaizati, dan CS (30 tahun), pemilik akun TikTok @cecepmunich. LFH ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, sementara CS wajib lapor.
Tiga tersangka lainnya adalah IS (39 tahun), pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2281 pengikut, SB, pemilik akun Facebook Nannu dengan 1800 teman, dan G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing. SB dan G adalah suami istri dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Para tersangka diduga memprovokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui akun media sosial untuk melakukan tindakan melawan hukum saat demonstrasi.
Polisi melakukan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk dan tujuh gawai.
Para tersangka diduga menghasut massa untuk menghancurkan rumah anggota dewan hingga kantor polisi. Ajakan tersebut disebarkan melalui grup Telegram ACAB#1312. Beberapa tersangka juga membagikan postingan berisi ajakan untuk menggeruduk Polres dan Samsat Jakarta Utara.
Salah satu postingan menampilkan gambar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tulisan “Para Pembunuh”. Akun tersebut juga membagikan ajakan berisi narasi “Waktunya Kita Kepung Seluruh Kantor Polisi”. Selain itu, terdapat bukti berupa tangkapan layar grup Facebook Bambu Runcing yang mengajak aksi menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.












