Padang – Polresta Padang meningkatkan kesiapsiagaan menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan membuka saluran pengaduan khusus selama 24 jam. Inisiatif ini bertujuan untuk menanggapi secara cepat potensi tindak pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para pengusaha, untuk segera melaporkan jika merasa tertekan atau menjadi korban pemaksaan THR. “Pengusaha atau warga yang diganggu oleh ormas dengan meminta THR secara paksa dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kapolresta Padang, Jumat (13/3).

Menurutnya, praktik pemaksaan THR adalah tindakan ilegal dan akan ditindak dengan tegas. “Pihak kepolisian akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik pemaksaan oleh oknum ormas terhadap pengusaha maupun masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline 110 yang aktif selama 24 jam. Kapolresta Padang menjamin bahwa setiap laporan yang diterima akan segera direspons demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Polresta Padang menyatakan komitmennya untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang tetap kondusif.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.