Padang – Seorang wanita berinisial C (30) ditangkap di kawasan Pasar Gaung, Lubuk Begalung, atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini diumumkan oleh Polresta Padang sebagai keberhasilan besar di awal tahun.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (9/1/2026), Kapolresta Padang Apri Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Tim Polsek Lubeg bersama Kapolsek menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung menuju ke TKP untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.
Setelah berhasil mengamankan C, pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang menghasilkan temuan signifikan.
Sebanyak 211 paket kecil dan satu paket besar sabu yang siap diedarkan berhasil disita. Apri Wibowo mengungkapkan bahwa C mengakui perbuatannya selama interogasi.
“Pelaku membeli sabu sebanyak satu paket besar yang selanjutnya dipisahkan menjadi paket kecil untuk dijual,” jelasnya. Pengakuan tersebut mengindikasikan peran C dalam memecah dan mendistribusikan narkotika.
Harga jual sabu yang ditawarkan oleh C bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per paket. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai lebih dari Rp4 juta, sebuah brankas kecil, alat hisap, serta plastik klip.
Akibat perbuatannya, C kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 Huruf (A) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara yang menantinya paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut.” tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok utama narkotika yang memasok barang haram tersebut kepada C.
Apri Wibowo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.












