Padang – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Padang meningkatkan kesiagaan dengan fokus pada penertiban jam operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode libur panjang.

Polresta Padang akan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di berbagai lokasi strategis. Patroli rutin, razia terpadu, dan penegakan hukum akan ditingkatkan di area hiburan, pusat keramaian, dan jalur lalu lintas utama.

Pada hari Senin, Polresta Padang menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan minuman keras, narkoba, dan aktivitas hiburan malam yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan. “Polresta Padang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan miras, narkoba, dan aktivitas hiburan malam yang melampaui batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan menciptakan suasana perayaan yang aman, nyaman, dan bermartabat.

Polresta Padang juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu tidak melebihi pukul 00.00 WIB. Aktivitas yang melibatkan konsumsi miras, narkoba, serta hiburan malam yang melanggar jam operasional dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.