Sungai Tarab – Aparat kepolisian Resor Tanah Datar mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua pria di wilayah Sungai Tarab. Kedua pria tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar.

Pada Kamis (01/01/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AP (35) dan PH (41), yang diketahui sebagai warga Kabupaten Tanah Datar. Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan alat hisap yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Menurut keterangan pihak Satresnarkoba Polres Tanah Datar, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima terkait aktivitas mencurigakan AP. “Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” jelasnya.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di wilayah Lima Kaum. Meskipun tidak ditemukan barang bukti pada saat penggeledahan awal, interogasi yang dilakukan petugas mengungkap bahwa AP menitipkan sabu miliknya kepada PH. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah orang tua PH di Jorong Sungai Tarab, di mana petugas menemukan satu paket sabu yang diakui PH sebagai titipan dari AP.

Pengembangan kasus terus dilakukan dengan penggeledahan di rumah AP. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu serta satu set alat hisap yang disembunyikan di bawah karpet. Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat. Di hadapan para saksi, AP dan PH mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.

Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengapresiasi kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tanah Datar dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.