Tanah Datar – Polres Tanah Datar memusnahkan 27 kilogram ganja, barang bukti hasil penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (5/12/2025) di Mapolres setempat.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, memimpin langsung kegiatan ini, menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, yang turut hadir, mengapresiasi kinerja Polres Tanah Datar dalam memberantas narkoba.
“Pemerintah daerah siap bersinergi dan berkolaborasi, dengan harapan narkoba dapat dienyahkan dari Luhak Nan Tuo ini,” ujarnya.
Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkotika dan menyibukkan diri dengan aktivitas positif.
AKBP Nur Ichsan menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut disita dari tiga tersangka yang ditangkap di Ombilin, Kecamatan Rambatan.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti dan mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba.
Polres Tanah Datar menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, BNN, dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Tanah Datar aman dan bebas dari narkoba.











