Tanah Datar – Polres Tanah Datar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti 27 paket besar pada Rabu (19/11/2025) malam. Tiga orang pria berinisial R (29), G (22), dan A (20) turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya dugaan penyelundupan ganja. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Tim Tarantula Polres Tanah Datar kemudian menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt T warna hitam yang dicurigai di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, sekitar pukul 21.45 WIB.

“Setelah kendaraan dihentikan, personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi dengan plastik terpal biru,” ujar Wakapolres Kompol Yulandi seperti dikutip dari Humas Polres Tanah Datar, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti tersebut disita di hadapan masyarakat sekitar yang menyaksikan penggeledahan. Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut.

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, empat unit handphone berbagai merk (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, Realme), satu plastik terpal biru dan dua karung goni warna putih dan hijau muda.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Yulandi pada Kamis (20/11/2025).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.