Batusangkar – Polres Tanah Datar memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebagai bukti keseriusan tersebut, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di pinggir jalan raya Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum.

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (1/1) sekitar pukul 17.00 WIB itu, menyasar seorang perempuan berinisial GAP (28) dan seorang laki-laki berinisial RF (28). Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif.

Menurut keterangan, Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang kemudian mengarah ke lokasi kejadian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” tegas Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Arvi, mewakili Kapolres.

Saat petugas tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri. Salah satu pelaku sempat membuang bungkusan yang diduga berisi sabu. Namun, berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti. “Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” imbuhnya.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh masyarakat setempat. Di hadapan saksi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.