Solok Selatan – Polres Solok Selatan membekuk dua pengedar narkoba di Kecamatan Sangir Jujuan, Minggu (31/08/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Polisi mengamankan DS (50) dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 16,5 gram. DS ditangkap saat diduga hendak bertransaksi di Jorong Lubuak Batung.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengungkapkan DS merupakan pengedar yang mendapatkan narkoba dari luar Solok Selatan. “DS sudah lama menjadi target pengintaian,” ujarnya.

Tak berselang lama, petugas menangkap K (42) di Jorong Lubuak Batung. Dari tangan K, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,05 gram.

K mengaku mendapatkan sabu dari DS. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ia juga menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.