Solok Selatan – Kepolisian Resor Solok Selatan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukumnya. Operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan bersama Tim Intel Kodim 0309 Solok menyasar daerah Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), pada Rabu (14/01/2026).
Operasi ini, yang menargetkan lokasi tambang emas ilegal berupa lubang tikus, dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Operasi ini disebut sebagai tindak lanjut dari perintah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan, serta instruksi pemerintah untuk mengamankan kekayaan negara dan memulihkan ekosistem lingkungan.
Perjalanan menuju lokasi penambangan membutuhkan waktu dua jam berjalan kaki bagi tim gabungan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melarikan diri dari lokasi. Meskipun demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah lubang galian emas dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining,” ujar Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan. Ia menjelaskan bahwa peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain pemusnahan peralatan, tim gabungan juga melakukan penutupan lubang galian dan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian. Tindakan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin serta kegiatan tambang ilegal lainnya. Imbauan ini disampaikan demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum. “Kami mengharapkan masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas illegal mining, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal,” tegasnya.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kegiatan penertiban secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026. Hal ini sebagai wujud menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum di wilayah Solok Selatan.











