Solok – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang tersangka berinisial A (41) di Kota Solok menemui titik terang setelah proses mediasi melalui Restorative Justice (RJ) mencapai kesepakatan. Polres Solok Kota secara resmi mengakhiri proses hukum terkait kasus tersebut.

Penghentian penanganan perkara ini, menurut keterangan dari Polres Solok Kota, dilakukan pada 13 Januari 2026, menyusul adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak korban. “Dengan rampungnya Restorative Justice, penanganan perkara dihentikan dan tersangka resmi dibebaskan,” ungkapnya.

Kasus KDRT ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik di Kota Solok, terutama karena menyeret nama seorang pejabat publik yang diduga memiliki kaitan dengan penyebab terjadinya tindak kekerasan tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial P (38), yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok. Korban melaporkan dugaan tindak KDRT yang dialaminya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.