Solok – Polres Solok Kota mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan memperluas program kampung bebas narkoba. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers akhir tahun yang diselenggarakan di Mapolres pada Rabu (31/12), seiring dengan peningkatan kasus narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebanyak 65 tersangka telah diamankan terkait 51 kasus narkoba. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 308,81 gram sabu dan 1764,72 gram ganja.

“Penanganan kasus narkoba menjadi perhatian serius pihaknya di tengah maraknya penyalahgunaan obat terlarang tersebut,” demikian pernyataan dari Polres Solok Kota.

Selain penindakan, Polres Solok Kota juga gencar melakukan penyuluhan hukum di tengah masyarakat dan sekolah-sekolah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba. Pihaknya berencana memperbanyak kampung bebas narkoba pada tahun ini sebagai langkah memperkuat pemberantasan penyalahgunaan narkoba dari lingkungan terkecil.

Di sisi lain, data kecelakaan lalu lintas juga menjadi sorotan. Polres Solok Kota mencatat 66 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 159.530.000. Akibat kecelakaan tersebut, 13 orang dilaporkan meninggal dunia, 16 orang mengalami luka berat, dan 108 orang mengalami luka ringan.

Dalam penegakan hukum lalu lintas, sebanyak 1465 pelanggaran ditindak dengan tilang, sementara 2886 pelanggaran lainnya hanya diberikan teguran.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Solok Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan penipuan online yang semakin berkembang.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.