Sijunjung – Polres Sijunjung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal, beserta dua unit alat berat, sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Operasi penegakan hukum ini menyoroti komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Pada Selasa (13/1/26) dini hari, tim gabungan Polres Sijunjung melakukan penggerebekan di lokasi penambangan ilegal yang terletak di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, atas perintah Kapolres. Tim bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 kilometer dari Mapolres Sijunjung.
“Begitu dapat informasi, kita perintahkan Tim Opsnal dan Unit II Tipidter di bawah pimpinan Kasat Reskrim agar langsung bergerak menuju lokasi. Memang ditemukan adanya kegiatan ilegal tujuh pelaku dan dua alat berat langsung diamankan,” ungkap Kapolres.
Petugas menemukan dua alat berat sedang beroperasi secara ilegal di aliran sungai Batang Lisun, Kenagarian Durian Gadang, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim kemudian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, serta menyita dua unit alat berat merk Hitachi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar karpet saringan dan butiran halus berwarna kuning yang diduga merupakan emas.
Ketujuh pelaku yang diamankan tersebut berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang penambangan mineral dan batubara tanpa izin, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.










