Sawahlunto – Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
AH alias Adit (30), seorang buruh harian lepas asal Palam Tore, Jorong Koto Alam, Kenagarian Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap pada Minggu (4/1) sekitar pukul 20.15 WIB. Tim Opsnal ‘Lintah Bara’ Satresnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penangkapan di Kecamatan Silungkang.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, Taufik, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan. “Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Taufik ini berlangsung di pinggir Jalan Pasar Silungkang, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Taufik menegaskan bahwa Polres Sawahlunto tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. “Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya, seraya mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.










