Sawahlunto – Aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Pada Rabu, 11 Maret 2026, operasi gabungan yang melibatkan unsur Polres Sawahlunto dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menyasar sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Ombilin.

Operasi yang melibatkan 128 personel ini, menurut keterangan pihak kepolisian, merupakan wujud komitmen dalam menjaga ketertiban serta melindungi kelestarian lingkungan. Sebelum pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan observasi untuk memetakan lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat kegiatan penambangan ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak mendapati adanya aktivitas penambangan. Kendati demikian, tim menemukan sejumlah peralatan penambangan ilegal seperti box penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen yang berdiri di tepi Sungai Ombilin. Tindakan tegas kemudian diambil dengan memusnahkan seluruh sarana ilegal tersebut di lokasi.

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujarnya di lokasi penindakan.

Usai penindakan, area tersebut disterilkan dan dipasangi garis polisi serta spanduk peringatan yang berisi ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Kehadiran perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, Pemerintah Kota Sawahlunto, dan DPRD Sawahlunto di lokasi, mengindikasikan keseriusan dalam upaya menjaga lingkungan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait penambangan ilegal.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di Sawahlunto.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.