Sawahlunto – Seorang pria berinisial Nicky diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (2/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai dugaan aktivitas Nicky diperoleh dari warga. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang dicurigai membawa sabu,” jelas salah seorang petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah pada Nicky. Diketahui, Nicky mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BA 5717 JAA dari arah Padang Ganting, Tanah Datar menuju Sawahlunto.
Pengintaian dilakukan hingga Nicky memasuki wilayah Talawi, Kota Sawahlunto. “Pelaku terlihat berhenti di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak,” ungkap petugas yang terlibat dalam operasi penangkapan.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan yang disaksikan oleh warga setempat. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang diakui Nicky sebagai miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah pirek dan jarum suntik yang telah dimodifikasi.
Nicky beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.










