Sawahlunto – Dua pria asal Kota Solok ditangkap Polres Sawahlunto atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi di Dusun Balai-Balai, Muaro Kalaban, Rabu (12/11) pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan NP (31) dan AP (25) setelah melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan salah satu pelaku sempat membuang sabu ke semak-semak saat penindakan.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.

AKP Taufik menegaskan komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.