Painan – Polres Pesisir Selatan (Pessel) meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang periode 2015-2019 ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (15/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Darsono, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. “Peningkatan status korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat atau DPAM Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers.
Menurutnya, dugaan korupsi ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pessel. Hasil audit menemukan kerugian negara senilai Rp1.447.803.000.
Lebih lanjut, Yogie menjelaskan bahwa modus operandi yang ditemukan meliputi pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif, pinjaman masyarakat yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet, serta pengeluaran tanpa bukti. “Kasus ini menyangkut pengelolaan DPAM UPK Bayang selama periode 2015 hingga 2019, dengan modus operandi yang ditemukan meliputi pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif dan pinjaman masyarakat yang tidak sesuai prosedur, sehingga berujung pada kredit macet, serta adanya pengeluaran tanpa bukti,” terangnya.
Proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena UPK DPAM Bayang sudah tidak aktif sejak Januari 2019. Selain itu, pandemi COVID-19 juga menjadi hambatan dalam melengkapi dokumen. Meskipun demikian, Polres Pessel berhasil menyita sejumlah alat bukti, termasuk laporan keuangan, buku kas, dan kuitansi. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pessel, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai total sebesar Rp1.447.803.000,” terangnya.
Meski status kasus telah ditingkatkan, Polres Pessel belum menetapkan tersangka. Yogie mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan melalui gelar perkara. “Penetapan tersangka setelah proses penyidikan selesai, kemudian kita akan melaksanakan gelar untuk penetapan tsk,” ujarnya.










