Pesisir Selatan – Seorang sopir truk tangki ditangkap polisi atas dugaan penggelapan 20 ton minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Penangkapan JI alias Dodi (50) berlangsung di Batam Kota, Kepulauan Riau, Sabtu (20/9/2025).
Polisi menduga Dodi menggelapkan CPO yang seharusnya ia antarkan ke Padang.
Modus pelaku adalah menjual muatan CPO di Pasar Bukit, Air Haji, alih-alih mengantarkannya ke tujuan.
Uang hasil penjualan CPO tersebut Dodi gunakan untuk membeli barang-barang pribadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari hasil penjualan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari saksi-saksi tambahan.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pessel.











