Payakumbuh – Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pria, DR (29) dan AH (36), diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Menurut keterangan dari Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang telah direncanakan sebelumnya. “Iya, sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DR. Petugas kepolisian telah melakukan pengintaian terhadap DR sejak ia keluar dari rumah kontrakannya. DR kemudian ditangkap di pinggir jalan.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kantong celana DR. DR mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah AH, yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari DR, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AH di rumah kontrakan DR yang terletak di Kelurahan Payolansek. “Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal puluhan butir pil ekstasi milik AH yang kita amankan dalam kasus ini,” jelas Satuan Narkoba. Selain kedua tersangka dan barang bukti pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.