Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap seorang pengedar sabu berinisial AM (21) di rumahnya, Perumahan Abu Rehan View Payolansek. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi menyita lebih dari 150 gram sabu siap edar yang terbungkus dalam delapan paket.
“AM adalah aktor utama dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, Kamis (16/5/2024).
Sabu tersebut terdiri dari satu paket besar seberat 98,92 gram, satu paket sedang seberat 49,66 gram, dan enam paket kecil dengan total berat 9,3 gram.
Kasat Narkoba menjelaskan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BR (DPO) atas suruhan AM.
ON dan YF (DPO) menjemput BR, lalu membawa sabu ke Payakumbuh untuk diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita alat timbang digital, satu unit handphone, dan dua pack kertas klip plastik.











