Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Jel (31) atas dugaan pencurian. Penangkapan terjadi pada Sabtu (18/10) di Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat.
Jel diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Labuah Basilang pada 3 Oktober 2025. Barang bukti yang dicuri berupa jam tangan, handphone, dan uang tunai Rp 85.000.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mencabut kunci pintu.
Polisi mencurigai Jel setelah wajahnya terekam CCTV dalam kasus pencurian jemuran kain yang sempat viral. Tersangka telah mengakui perbuatannya.
Saat ini, polisi telah mengamankan satu jam tangan silver sebagai barang bukti. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menemukan handphone yang dicuri.










