Simpang Ampek – Seorang pria berinisial MH (46) ditangkap Polres Pasaman Barat (Pasbar) karena diduga memiliki puluhan paket sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (8/10) di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru, Kecamatan Pasaman.
Polisi menyita 60 paket sabu dari tangan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain.
Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas berhasil meringkus pelaku,” kata Andhika, Senin (13/10).
MH mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial E.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.










